Assalamualaikum
Wr.Wb
Para pembaca yang
terhormat, yang semoga selalu dalam naungan oleh Allah SWT. Puji syukur kepada Allah yang maha
pengasih lagi maha penyayang yang telah memberikan kepada kite semua nikmat sehat,panjang umur, serta yang utama ialah nikmat
islam dan iman . sekarang ane akan membahas serta membawakan tema ane yaitu Hukum Islam. Ya Materi ini juga akan kalian pelajari biasanya
pada tingkatan SMK kelas 10. Selamat membaca .
AL – QUR’AN
1. Pengetian Al-Qur’an
a. Secara Bahasa
Merupakan Mashdar (Kata benda)
dari kata kerja Qoro-‘a Yang bermakna Talaa (Keduannya berarti : Membaca) atau
bermakna Jamak (Mengumpulkan,Mengoleksi). Sehingga Al-Qur’an bisa diartikan
sebuah bacaan
b. Secara Syari’at (Terminologi)
Menurut istilah, AL-Qur’an ialah :
Kalamullah (Firman Allah) yang mengandung Mukjizat yang diturunkan kepada Nabi
dan Rasul Terakhir, Dengan perantara Al Amin Jibril as, yang diturunkan secara
berangsur-angsur menggunakan bahasa arab, ditulis di dalam Mushaf yang
disampaikan kepada kita secara mutawatir yang dianggap sebagai wadah
membacanya. Yang dimulai dengan surat Al Fatihah dan ditutup Surat An-Nas
Dari pengertian di atas dapatlah dirumuskan bahwa Al-Qur’an adalah :
a. Kalamullah (kata-kata allah) artinya seluruh kata dan kalimat Al-Qur’an
berasa dari Allah Swt.
b. Sebagai Mu’jizat maka bukanlah Al-Qur’an jika tidak mengandung Mu’jizat
c. Al-Qur’an adalah kata-kata Allah yang diturunkan kepada Rasul yang Terakhir
Nabi Muhammad
d. Al-Qur’an diturunkan melalui perantara Malaikat Jibril
e. Al-Qur’an tertulis dalam Mushaf
f. Disampaikan secara Mutawir
g. Bernilai ibadah bagi yang membacanya
h. Al-Qur’an dimlai dengan QS.Al-fatihah dan di akhiri dengan QS.An-Nas
i. Berbahasa Arab, baik tulisan atau melafalkannya
2. Kedudukan Al-Qur’an
Kitab Suci Al-Qur’an merupakan Sumber
hokum tertinggi dalam agama Islam. Al-Qur’an merupakan Pedoman, Pandangan dan
Sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan
3. Fungsi Al-Qur’an
Adapun Fungsi dari Al-Qur’an adalah
:
1. Sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw
yang terbesar.
2. Sebagai pembeda antara yang hak
dan yang batil
3. Sebagai pedoman , pandangan hidup,
sumber dari segala sumber hukum, baik ekonomi,
Sosial dan sebagainya
4. Sebagai hakim yang diberi wewenang
oleh Allah
5. Sebagai penyempurna kitab-kitab
yang telah diturunkan sebelum Al-Qur’an yaitu zabur,
Taurat dan Injil.
4. Nama-nama Lain Al-Qur’an
1. Al
Kitaab. Al Qur’an disebut juga dengan Al Kitaab karena merupakan sinonim
baginya.
2.
Al Furqaan. Al Qur’an disebut juga Al Furqaan karena memiliki fungsi sebagai
pembeda antara yang benar dan yang salah.
3.
Az Zikr. Al Qur’an disebut juga Al Zikr karena memiliki funsi sebagai pemberi
peringatan.
4.
Al Mau’izah. Al Qur’an disebut juga Al Mu’izah karena ia merupakan pelajaran
atau nasihat.
5.
Al Hikmah. Al Qur’an disebut juga Al Hikmah karena segala yang terkandung di
dalam Al Qur’an adalah kebijaksanaan.
6.
Asy Syifa’. Al Qur’an disebut juga Asy Syifa’ karena mampu mengobati atau
menyembuhkan penyakit baik lahir maupun batin.
7.
Al Hudaa. Al Qur’an disebut juga Al Hudaa karena ia juga berfungsi sebagai
petunjuk.
8.
Al Tanziil. Al Qur’an disebut juga Al Tanziil karena ia adalah kitab suci yang
diturunkan.
9.
Ar Rahmah. Al Qur’an disebut juga Al Rahman karena ia berfungsi sebagai
petunjuk dan karunia bagi umat manusia dan alam semesta.
10.
Ar Ruuh. Al Qur’an disebut juga Ar Ruuh karena ia mampu menghidupkan akal
pikiran dan membimbing manusia kepada jalan yang lurus.
11.
ka Bayaan. Al Qur’an disebut juga Al Bayaan karena ia berfungsi sebagai
penjelas dan penerang kebenaran dari Tuhan.
12.
Al Kalaam. Al Qur’an disebut juga Al Kalaam karena ia adalah firman Allah dan
merupakan kitab suci yang diucapkan.
13.
Al Busyraa. Al Qur’an disebut juga Al Busyraa karena ia berfungsi sebagai
pembawa kabar gembira.
14.
An Nuur. Al Qur’an disebut juga An Nuur karena ia mapu membawa manusia
memperoleh cahaya ketuhanan.
15.
Al Basaa’ir. Al Qur’an disebut juga Al Basaa’ir karena ia berfungsi sebagai
pedoman.
16.
Al Balaag. Al Qur’an disebut juga Al Balaag karena ia berfungsi sebagai
penyampai kabar atau penjelasan bagi manusia.
17.
Al Qaul. Al Qur’an disebut juga Al Qaul karena ia merupakan perkataan atau
ucapan yang dapat menjadi pelajaran bagi manusia.
B. Hadist
1. Pengertian Hadits
Kata hadis(hadits) berasal dari bahasa arab yang artinya baru, tidak lama,
ucapan, pembicaraan, dan cerita. Dalam istilah ahli hadis, yang dimaksud dengan
hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw, yang berupa
ucapan, perbuatan, taqrir, serta penjelasan sifat-sifat Nabi Muhammad Saw.
Hadits merupakan sumber hukum Islam
yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah Swt, Telah mewajibkan untuk mentaati
hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw.
Hadits sebagai sumber hukum islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah
Saw. Yang Artinya: “Aku tinggalkan 2
perkara untukmu sekalian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan
kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah rasulnya”. (HR Imam Malik)
Jumlur ulama juga berpendapat bahwa hadits menempati urutan kedua
sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an. Dalil Naqli yang menyatakan hal
itu adalah surat Ali’Imran ayat 132, Surat Al-Ahzab ayat 36 dan surat Al Hasyr
ayat 7
Perhatikan Firman Allah berikut :
وَمَا
آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Artinya : “Apa
yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya
bagimu maka tinggalkanlah,…”(QS. Al Hasyr : 7)
2. Fungsi Hadits
Sebagai sumber hukum islam, hadis memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Bayan at-taqriri atau bayan
at-ta’kid, yaitu mempertegas atau memperkuat sumber hukum Islam yang telah
disebutkan dalam Al-Qur’an.
b. Bayan at-tafsir, yaitu
menjelaskan, menafsirkan dan merinci ayat –ayat Al-Qur’an yang masih umum dan
samar. Misalnya, ayat Al-Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan
menunaikan haji, semuanya bersifat garis besar.
c. Bayan at-tasyri, yaitu mewujudkan
suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an, namun pada
prinsipnya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejan
yang dijilat anjing, dengan membasuhnya 7 kali, salah satunya dicampur dengan
tanah.
3. Klasifikasi Hadits
Hadits menurut sifatnya mempunya klasifikasi
sebagai berikut :
a. Hadits Shohih, adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya yang bersambung,
tidak ber illat, dan tidak janggal.
b. Hadits Hasan, adalah hadits yang
diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya
(hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan
pada matannya.
c. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan
satu syarat atau lebih syarat-syaratnya hadits shohih atau hadits hasan. Hadits
dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai dejarat sau sama lain, disebabkan
banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan yang tidak
dipenuhi
4.
Sunnah
Sunnah meliputi segala yang datang dan Nabi Muhammad Saw, baik berupa
perkataan, perbuatan, ketetapan(taqrir), maupun sifat-sifat dan perilaku
beliau, atau perjalanan hidup beliau. Baik sebelum maupun sesudah diangkat
menjadi nabi dan rasul. Pengertian sunnah hanya pada sesuatu yang disandarkan
atu bersumber dari Nabi Muhammad Saw, yang berkaitan dengan penetapan hukum
syara’ dengan demikian segala sifat, perilaku, sejarah hidup Nabi Saw, yang
tidak ada hubungannya dengan hukum syara’ tidak dianggap sebagai sunnah.
C. IJTIHAD
1. Pengertian Ijtihad
Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan yang
berartu mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa,
ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan,
menurut istilah, pengertian ijtihad
adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk
menetapkan suatu hukum. Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak
ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis, berijtihad
berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode
tertentu. Ijtihad dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah
Al-Quran dan hadis, serta turut memegang fungsi penting dalam penetapan hukum Islam. Telah banyak contoh hukum yang dirumuskan dari
hasil ijtihad ini. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
2. Fungsi ijtihad
adalah untuk mendapatkan solusi
hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak
dijumpai dalam Al-Quran maupun hadis. Jadi, jika dilihat dari fungsi ijtihad tersebut, maka ijtihad
mendapatkan kedudukan dan legalitas dalam Islam. Meskipun demikian, ijtihad
tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat
yang boleh berijtihad. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai
berikut:
- Memiliki pengetahuan yang luas
dan mendalam,
- Memiliki pemahaman mendalam
tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),
- Mengenal cara meng-istinbat-kan
(perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
- Memiliki akhlaqul qarimah.
Bentuk ijtihad
dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
- Ijma': Ijma' adalah kesepakatan para
ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijma' dilakukan
untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam
kitab Al-Quran dan sunnah.
- Qiyas: Qiyas adalah mempersamakan hukum
suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang
pernah karena ada alasan yang sama.
- Maslahah
Mursalah: Maslahah
Mursalah adalah cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas
pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
Contoh ijtihad : adalah suatu peristiwa di zaman
Khalifah Umar ibn Khattab, di mana para pedagang Muslim bertanya kepada
Khalifah berapa besar cukai yang harus dikenakan kepada para pedagang asing
yang berdagang di negara Khalifah. Jawaban dari pertanyaan ini belum dimuat
secara terperinci dalam Al-Quran maupun hadis, maka Khalifa Umar ibn Khattab
selanjutnya berijtihad dengan menetapkan bahwa cukai yang dibayarkan oleh
pedagang adalah disamakan dengan taraf yang biasanya dikenakan kepada para
pedagang Muslim oleh negara asing, di mana mereka berdagang.
Mudah-mudahan
pengetahuan yang sedikit ane beri dapat bermanfaat bagi kite semua terutama
buat ane sendiri, serta kita semua
selalu istiqomah dengan ajaran Nabi kita Nabi Muhammad SAW , semoga kita akan mendapatkan syafa’atnya di
yaumul qiyamah nanti , serta selalu di rahmati Allah SWT . aamiin ..
Kurang lebihnya
ane minta maaf , keburukan datangnye dari ane , kemulian dan kebaikan datangnya
hanya dari Allah Swt. Akhirul kalam .
Wassalamualaikum Wr.Wb